|

Selamat Datang Di Portal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bogor Tahun Ajaran 2025/2026

Jalur SPMB

Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi warga Kota Bogor dengan kuota sebesar 25% dari total daya tampung satuan pendidikan. Jalur ini mencakup kuota 20% untuk calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu yang terdaftar dalam DTKS, Program P3KE, atau tinggal di panti asuhan, serta 5% untuk calon murid berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas yang memiliki kesulitan dalam proses pembelajaran karena kondisi fisik, mental, emosional, atau sosial. Jika terdapat sisa kuota, maka dapat dialokasikan untuk menambah kuota pada jalur domisili atau jalur prestasi. 

Jalur Mutasi

Jalur Mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali ke Kota Bogor, serta bagi anak guru atau tenaga kependidikan yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar atau bekerja. Kuota untuk jalur ini dialokasikan paling banyak 5% dari total daya tampung satuan pendidikan. Jika masih terdapat sisa kuota, maka dapat dialihkan untuk menambah kuota pada jalur domisili, afirmasi, dan/atau prestasi.

Jalur Mutasi
Jalur Prestasi

Jalur Prestasi

Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon murid baru yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. Prestasi akademik dapat berupa nilai rapor lima semester terakhir atau pencapaian dalam bidang sains, teknologi, riset, dan inovasi, sedangkan prestasi nonakademik mencakup bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan lainnya. Kuota jalur ini paling sedikit 30% dari daya tampung satuan pendidikan, dengan ketentuan bahwa minimal 90% diperuntukkan bagi calon murid berdomisili di Kota Bogor, dan maksimal 10% untuk luar Kota Bogor kecuali bagi sekolah di wilayah perbatasan, yang dapat menerima hingga 15%. Alokasi kuota berdasarkan jenis prestasi ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan melalui keputusan kepala sekolah. Jika terdapat sisa kuota, maka dapat dialokasikan untuk jalur domisili atau afirmasi.

Jalur Domisili

Jalur Domisili ditujukan bagi calon murid berdasarkan tempat tinggalnya dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang diterbitkan 1 tahun sebelum tanggal 2 Juni 2025, dengan kuota paling sedikit 40% dari daya tampung satuan pendidikan. Dari kuota ini, minimal 90% diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di Kota Bogor dan maksimal 10% untuk yang berdomisili di luar Kota Bogor. Bagi warga Kota Bogor, kuota dibagi dalam tiga wilayah: berdasarkan jarak terdekat (60%), wilayah administratif (30%), dan wilayah administratif lainnya di Kota Bogor (10%). Sementara itu, calon murid dari luar Kota Bogor terbagi menjadi tiga wilayah: Kabupaten Bogor (55%), luar Kabupaten tapi masih di Jawa Barat (30%), dan luar Provinsi Jawa Barat (15%). Skema pengalihan kuota berlaku fleksibel jika suatu wilayah tidak terpenuhi, dan sisa kuota dari luar Kota Bogor akan dialihkan untuk calon murid dari Kota Bogor.

Jalur Domisili

Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pendidikan. Dinas Pendidikan sebagaimana dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Hubungi Kami

Jl. Raya Pajajaran No.125, RT.01/RW.05, Bantarjati, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat 16153

Telepon : (0251) 8341101

Email : disdik@kotabogor.go.id

Copyright © 2025 | Dinas Pendidikan Kota Bogor. Powered by

Logo Mantap

Mantap SPMB Online.