|

Selamat Datang Di Portal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bogor Tahun Ajaran 2025/2026

Persyaratan SPMB

Persyaratan
NoKeterangan
1

Berusia Maksimal 15 Tahun pada tanggal 1 Juli 2025

2

Kartu Keluarga (KK)

3

Akta Lahir/ Surat Kenal Lahir/ KIA

4

Ijazah/ Surat Keterangan Lulus (SKL)/ Kartu Ujian

5

Surat Keterangan tidak sedang bersekolah (untuk lulusan sebelum tahun 2025) 

Jalur dan Persyaratan Pendaftaran
NoJalurKeterangan
1
Jalur Afirmasi

Keluarga Ekonomi Tidak Mampu

  1. Kartu keikutsertaan yang aktif dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
  2. Surat pernyataan dari ketua yayasan dan disahkan oleh Dinsos, disertai foto calon murid baru di depan panti asuhan dimana calon murid baru tinggal;
  3. SPTJM orang tua/wali calon murid.

Disabilitas/ABK

  1. Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis; dan/atau surat keterangan dari psikolog;
  2. Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
  3. Foto calon murid baru di depan rumah sesuai dengan alamat di kartu keluarga;
  4. SPTJM orang tua/wali calon murid.
2
Jalur Mutasi

Pindah domisili karena tugas orangtua

  1. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali;
  2. Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang atau kartu keluarga terbaru;
  3. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali sebagaimana dimaksud diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal 2 Juni 2025. 
  4. SPTJM orang tua/wali calon murid.


Anak Guru/Tenaga Kependidikan

  1. Surat penugasan orang tua sebagai guru/tenaga kependidikan;
  2. SPTJM orang tua/wali calon murid.
3
Jalur Prestasi

Prestasi Akademik Nilai Rapor

  1. Rapor Asli;
  2. Surat keterangan peringkat 1 - 3 di kelas dari Kepala Satuan Pendidikan asal;
  3. Nilai rapor 5 semester akhir dari kelas 4 - 6 semester 1 mata pelajaran wajib sesuai kurikulum yang digunakan;
  4. Surat Keterangan Peringkat dihitung berdasarkan rata-rata 5 semester mata pelajaran wajib sesuai dengan struktur kurikulum yang digunakan;
  5. SPTJM orang tua/wali calon murid.


Prestasi Akademik/Non Akademik

  1. Sertifikat/Piagam prestasi;
  2. Foto dan/atau video pada saat mengikuti perlombaan/kejuaraan;
  3. Surat keterangan prestasi dari kepala Satuan Pendidikan; dan/atau
  4. Surat pernyataan kebenaran piagam/sertifikat prestasi yang diterbitkan oleh induk organisasi tempat perlombaan/kejuaraan diselenggarakan;
  5. SPTJM orang tua/wali calon murid.
4
Jalur Domisili

Berkas khusus Jalur Domisili:

  1. Foto depan rumah;
  2. SPTJM orang tua/wali calon murid;
  3. Kartu Keluarga yang diterbitkan 1 Tahun sebelum tanggal 2 Juni 2025.

Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pendidikan. Dinas Pendidikan sebagaimana dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Hubungi Kami

Jl. Raya Pajajaran No.125, RT.01/RW.05, Bantarjati, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat 16153

Telepon : (0251) 8341101

Email : disdik@kotabogor.go.id

Copyright © 2025 | Dinas Pendidikan Kota Bogor. Powered by

Logo Mantap

Mantap SPMB Online.